Rabu, 13 Agustus 2008

Rancangan Peraturan SMS Kampanye Diterbitkan

Jakarta - Pemerintah, melalui Ditjen Postel dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hari ini mulai mempublikasikan rancangan peraturan penggunaan layanan pesan pendek (SMS) untuk kampanye pemilu ke publik.Rancangan tersebut, seperti dikutip dari siaran pers di situs Postel, Rabu (13/8/2008), diterbitkan untuk mendapatkan tanggapan, kritik, saran ataupun rekomendasi dari publik, termasuk dari Partai Politik (Parpol), untuk nantinya diperbaiki materinya.Beberapa hal penting yang berkaitan dengan kegiatan kampanye pemilihan umum dirumuskan dalam rancangan tersebut. Parpol, calon presiden ataupun calon anggota DPD diperbolehkan melakukan kampanye melalui media telekomunikasi. Pun kampanye tidak dibatasi hanya lewat SMS saja, tetapi juga lewat multimedia messaging service (MMS), ringtone, ringbacktone dan layanan multimedia lainnya.Hal lainnya, SMS kampanye hanya boleh disebar kepada pelanggan atau konstituen suatu partai politik yang data-datanya telah didaftarkan kepada operator. sumber www.detik.com

Tidak ada komentar: